📶←←←←←←←←←←←←←📶
🔓PENUTURAN HADITS-HADITS SHAHIH TENTANG DIHARAMKANNYA NYANYIAN DAN ALAT-ALAT MUSIK.
3. HADITS KETIGA
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu'anha diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Rasulullah Shallallahu a'laihi wasalam bersabda:
اِنَّاللَّهَحَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ(حَرَّمَ) --الْخَمْرَوَالْمَيْسِرَ وَالْكُوْبَةَ،وَكُلُّ مُسْــــــــكِرٍ حَرَامٌ.
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas diri ku ---atau--- (telah mengharamkan) -minuman keras, judi, Al-Kubah dan segala yang memabukan adalah haram. "
Diriwayatkan oleh Qais bin Jubtur An-Nahsyuli, dan itu memiliki dua jalur periwayatan.
-pertama: Dari Ali bin Budzaimah diriwayatkan bahwa ia berkata":Qais bin Jubtur An-Nahsyuli telah menceritakan sebuah riwayat kepada kami.
Dikeluarkan oleh Abu Daud (3696), Al-Baihaqi (Ⅹ: 221), Ahmad dalam Musnad-nya (2729), Ibnu Hibban dalam shahih-nya (5341), Abul Hasan Ath-Thusi dalam Al-Arba'in (Qaaf -ⅩⅢ: Ⅰ -Zhahiriyah). Ath-Thabrani dalam Al-Ma'jamul Kabir (Ⅻ: 101-102)-12598 dan 12599. melalui jalur Sufyan. Dari Ali bin Budzaimah: Sufyan berkata: Aku bertanya kepada Ali Budzaimah: "Apa yang dimaksutkan dengan Al-Kubah ?: Beliau menjawab: "Genderang/gendang."
-Dan yang lain dari Abdul Karim Al-Jazri dari Qais ibnu Hubtur dengan lafazh: "Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka khamr, judi, gendang, Dan beliau berkata: "setiap yang memamerkan adalah haram. "¹
Dan ini adalah isnad yang shahih dari dua jalurnya Qais ini.
_________________________
¹Dikeluarkan oleh imam Ahmad (1/289) dan dalam Al-Asyribah 14. Ath-Thabrani 12601 dan Al-Baihaqi (10/213-221).
📕Judul asli :تحريم آلاتالطّرب
▪(Tahrim Alatit Tharab)▪
✒Penulis: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Edisi terjemahan
👉Bersambung In'syaa Allah .............
➝➝➝➝➝➝➝➝➝
🌐📡 forumsalafiyyinsampit.blogspot.com
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈
☏℡
📚WA الناجية forum السلفيين ⭐✪
✧★✧☆✧★✧☆✧★✧☆✧★✧☆✧★ ً
Postingan