🔰✅ LIANG LAHAD DALAM KUBUR DAN MENINGGIKAN KUBUR SEKEDAR SEJENGKAL
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - أَلْحِدُو ا لِي لَحْدًا, وَانْصِبُوا عَلَىَّ اللَّبِنَ نُصْبًا, كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - . - رَوَاهُ مُسْلِم
🍃 Dari Sa'd bin Abi Waqqash Radhiyallaahu Anhu ia Berkata : Letakkan Aku di Lahad dan Tegakkan Batu Bata di Atas (Jasad)Ku Sebagaimana Dilakukan Hal itu Terhadap (Jenazah) Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam (Riwayat Muslim).
☀️ PENJELASAN :
📐 Lahad adalah Liang yang Dibuat Khusus di Dasar Kubur pada Bagian Arah Kiblat untuk Meletakkan Mayit di Dalamnya.
🎯 Mayit Dibaringkan dengan Bertumpu pada Sisi Kanan Jasadnya dan Menghadap Kiblat sambil Dilepas Tali-tali selain Tali Kepala dan Kaki.
☝️ Tidak Perlu Menyingkap Wajahnya kecuali Jika Meninggal dalam Keadaan ihram.
🌈 Setelah Mayit Dimasukkan ke Dalam Lahad, Lubang Lahad itu Ditutup dengan Batu-Bata atau Papan Kayu sebagai Pelindung untuk Jenazah.
🛡 Jika Masih ada Celah, Ditutup dengan Tanah Liat.
وَلِلْبَيْهَقِيِّ عَنْ جَابِرٍ نَحْوُهُ, وَزَادَ: - وَرُفِعَ قَبْرُهُ عَنِ الْأَرْضِ قَدْرَ شِبْرٍ - وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّان
🍃 Dan dalam Riwayat AlBaihaqy dari Jabir Radhiyallahu Anhu Semisal dengan itu, dengan Tambahan (Lafadz) : Dan Ditinggikan Kuburnya dari Bumi Sekadar Satu Jengkal (Dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
☀️ PENJELASAN :
🔖 Ketika Meratakan Tanah pada Kuburan, Gundukan Tanahnya Dilebihkan sehingga Kuburan Lebih Tinggi dari Permukaan Tanah sekedar 1 Jengkal.
✅ Hal itu Agar Kubur tersebut Lebih Terlindungi dan Tidak Dihinakan.
⛔️ Peninggian tersebut Tidak Boleh Lebih dari 1 Jengkal Berdasarkan Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu Anhu yang Diperintah oleh Nabi untuk Tidak Membiarkan Kuburan yang Ditinggikan kecuali Diratakan (H.R Muslim).
💥 Peninggian yang Dilarang adalah yang Melebihi 1 Jengkal.
🌷 Peninggian Kubur ini Diserupakan seperti Punuk Unta. Sebagaimana dalam Hadits :
عَنْ سُفْيَانَ التَّمَّارِ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَنَّمًا
🍃 Dari Sufyan atTammaar ia Menceritakan Bahwa ia Melihat Kubur Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam seperti Punuk. (H.R al-Bukhari).
🌻 Boleh juga Memberi Tanda Semacam Batu yang Ditanam pada Kubur di Posisi Kepala Jenazah Sebagaimana yang Dilakukan Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam terhadap Kubur Utsman bin Madzh-‘un dan Beliau Bersabda :
أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي
🍃 Aku Berikan Tanda dengannya Kubur Saudaraku. (H.R Abu Dawud, Sanadnya dinyatakan Hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam AtTalkhiisul Habiir (2/133).
💡 Namun, Tanda tersebut (yang di tempat kita kebanyakan disebut ‘Batu Nisan’) Tidak Diperbolehkan untuk Ditulisi. Berdasarkan Hadits :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا ...
🍃 Dari Jabir Radhiyallaahu Anhu ia Berkata : Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam Melarang Kuburan Dikapur dan Ditulisi. (H.R atTirmidzi no 972).
🌠 Al-Imam Asy-Syaukaany Rahimahullah Menyatakan : Di dalam Hadits ini terdapat Dalil tentang Pengharaman Menulis terhadap Kuburan.
🔹 Secara Dzhahir Tidak Ada Perbedaan antara Menulis Nama Mayit atau Selainnya. (Nailul Authar (4/475).
~~~~~~~~~~~~~~~~
📘 Dikutip dari Buku " Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam ( Syarah Kitab Al Janaiz min Bulughil Maram) "
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
🌴WA PENCARI AL-HAQ🌴
Postingan