3 FEBRUARI 2016 BY ABU YUSUF ABDURRAHMANLEAVE A COMMENT
Pertanyaan:
1. Saat masuk masjid ketika Khutbah Jumat apakah wajib baginya untuk shalat tahiyatul masjid?
2. Apakah mungkin untuk mengakhirkan shalat Isya untuk dilakukan setelah tengah malam lebih sedikit, misalnya jam 2 pagi?
Dijawab oleh Lajnah Ad-Daimah (Komite Tetap Urusan Fatwa dan Riset Ilmiah)
Jawab:
1. Disyariatkan bagi orang yang masuk masjid untuk shalat dua rakaat tahiyatul masjid sebelum duduk -yaitu waktu masuknya-. Termasuk ketika imam sedang khutbah. Dalam hal ini secara khusus, telah datang hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, beliau mengatakan, “Seseorang datang di hari Jumat saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ‘Apakah engkau sudah shalat?’ Dia pun menjawab, ‘Belum.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, berdirilah lalu shalatlah dua rakaat.’” [H.R. Al-Bukhari]
2. Waktu shalat Isya lamanya sampai tengah malam. Dan waktu tersebut adalah waktu boleh memilih. Adapun setelah waktu ini hingga terbitnya fajar, waktu tersebut adalah waktu darurat. Tidak boleh mengakhirkan hingga pada waktu tersebut, sebagaimana tidak boleh mengakhirkan shalat Ashar hingga matahari menguning [di sore hari, ed.]. Namun, jika seseorang muslim mengundurkan shalatnya hingga waktu tersebut karena adanya alasan syar’i, sah shalatnya pada waktu darurat. Wajib baginya untuk bertobat dari pengunduran waktu shalat ini kepada Allah jika tidak ada alasan syar’i.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]