Postingan

[15:00 29/09/2015] Admin 5: ~ Bagian 2⃣5⃣ ~

🌀🔑📚 Sifat Shalat Nabi

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
_____________________
🔎📄🚨 Membaca al-Fatihah Wajib bagi Imam, Makmum, dan Orang yang Shalat Sendirian

📊 Surah al-Fatihah wajib dibaca oleh imam, makmum, dan munfarid (orang yang shalat sendirian), baik shalat yang dilakukan itu dalam bacaannya sirr maupun jahr. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahuanhu berikut.

كُنَّا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ n فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُولُ اللهِ n فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرِغَ، قَالَ: لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قُلْنَا: نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِهَا

“Kami pernah shalat fajar di belakang Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam, maka Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam membaca bacaan.

☁ Lantas tampak sulit bacaan beliau. Setelah selesai shalat, beliau bertanya, ‘Tampaknya di antara kalian ada yang membaca di belakang imam kalian?’ Kami menjawab, ‘Ya, kami melakukannya, wahai Rasulullah.’ Beliau pun bersabda, ‘Jangan kalian lakukan hal itu, kecuali pada Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya’.”

(HR. Ahmad 5/316, Abu Dawud no. 823, at-Tirmidzi no. 31, dan Ibnu Hibban no. 1785. Al-Bukhari mensahihkannya dalam Juz Qira’ah Khalfal Imam dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla [2/266]. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam at-Talkhis [1/379] mengatakan, “Disahihkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqi.”)

▫Anas bin Malik radhiyallahuanhu mengabarkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: أَتَقْرَءُوْنَ فيِ صَلاَتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوْا، فَقَالَهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. فَقَالَ قَائِلٌ وَقَالَ قَائِلُوْنَ: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوْا، لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهَ
Bahwasanya Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabat beliau. Tatkala selesai shalat, beliau menghadapkan wajah beliau kepada mereka seraya berkata, “Apakah kalian membaca bacaan Al-Qur’an dalam shalat kalian di belakang imam dalam keadaan imam sedang membaca?” Mereka terdiam. Beliau mengucapkan kalimat ini tiga kali, maka berkatalah seseorang dan berkatalah orang-orang, “Sungguh kami melakukannya.” Beliau berkata, “Jangan kalian lakukan hal tersebut. Hendaklah salah seorang dari kalian membaca Fatihatul Kitab dalam hatinya/untuknya sendiri.”

(HR. Abu Ya’la 5/87. Guru kami, asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i rahimahullah, menyatakan dalam al-Jami’ ash-Shahih 2/97, “Hadits ini hasan.”)

🍂 Hadits-hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan wajibnya membaca al-Fatihah bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid).
🍃 Adapun sebagian hadits yang berseberangan dengan hadits di atas dinyatakan oleh kebanyakan ulama hadits sebagai hadits yang ma’lul (berpenyakit) ataupun syadz (ganjil/menyelisihi periwayatan orang yang lebih tsiqah).

🎨 Walaupun menurut sebagian ulama yang lain, hadits-hadits tersebut bisa dikuatkan sehingga menjadi hujjah di sisi mereka. Di antaranya seperti hadits
Abu Qilabah radhiyallahuanhu dari Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ
 قِرَاءَةٌ

“Siapa yang memiliki imam maka bacaan imam adalah bacaannya.”

(HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 2/160, ad-Daraquthni 1/323 & 326, dan selainnya)

▫Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hadits di atas memiliki dua illat (penyakit).

❗Pertama: Syu’bah, ats-Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Abu Awanah, dan sekelompok penghafal hadits meriwayatkannya dari Musa bin Abi Aisyah, dari Abdullah bin Syaddad secara mursal.

❗Kedua: Hadits ini tidak sahih secara marfu’ (tidak sahih sampainya kepada Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam) .

🔐🔑 Yang dikenal, hadits ini mauquf (terhenti hingga sahabat). (Jami’ul Fiqh Ibnil Qayyim, 2/293)
Al-Hafizh rahimahullah berkata dalam at-Talkhish (1/380), “Hadits ini memiliki beberapa jalan dari sekelompok sahabat, namun semuanya ma’lulah/berpenyakit.

📚 Adapun hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahuanhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan sahabat lalu menerangkan kepada mereka tentang sunnah mereka serta mengajarkan shalat kepada mereka, lantas beliau bersabda:

إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ ثُمَّ لِيُؤَمَّكُمْ أُحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

“Apabila kalian shalat maka tegakkan/luruskan shaf-shaf kalian, kemudian hendaknya salah seorang dari kalian mengimami. Bila imam itu bertakbir maka bertakbirlah kalian dan bila ia membaca (al-Fatihah) maka diamlah.”

 (HR. Muslim no. 903)

▫An-Nawawi rahimahullaj mengatakan, “Ketahuilah, tambahan lafadz وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا diperselisihkan kesahihannya oleh para penghafal hadits. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubra dari Abu Dawud as-Sijistani bahwa lafadz ini tidaklah mahfuzh.

🌾Demikian pula al-Baihaqi meriwayatkannya dari Yahya bin Ma’in, Abu Hatim ar-Razi, ad-Daraquthni, dan al-Hafizh Abu Ali an-Naisaburi, guru al-Hakim Abu Abdillah. Al-Baihaqi mengatakan, “Abu Ali al-Hafizh berkata, ‘Lafadz ini tidaklah mahfuzh.’ Sulaiman at-Taimi telah menyelisihi seluruh murid Qatadah. Sepakatnya para penghafal tersebut dalam mendhaifkan tambahan itu lebih dikedepankan daripada pensahihan al-Imam Muslim.”

(al-Minhaj, 4/343—344)

🔰Guru kami, asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i rahimahullah, mengatakan,

“Urusannya sebagaimana yang dikatakan oleh para penghafal hadits tentang lafadz tambahan tersebut, seperti yang dinukilkan an-Nawawi dari mereka—semoga Allah Subhanahuwata'ala merahmati mereka—, yaitu bahwa Sulaiman at-Taimi telah syadz (ganjil/bersendiri) dalam tambahan tersebut. Wallahu a’lam.”

(al-Ilzamat wat Tatabbu’ lil Imam ad-Daraquthni, Dirasah wa Tahqiq, asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i, hlm. 171)

🔹Bersambung insyaallah🔹

📬Sumber:

http://asysyariah.com/sifat-shalat-nabi-bagian-9/
#sifat-sholat-nabi
____________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Selasa 16 Dzulhijjah 1436H/30 September 2015M Jam 15:00wib
[18:25 30/09/2015] Admin 5: ~ Bagian 2⃣6⃣ ~

🌀🔑📚 Sifat Shalat Nabi

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
_____________________
🎨📎📄 Perbedaan Pendapat tentang Bacaan al-Fatihah bagi Makmum

📶 Perbedaan ini bisa kita simpulkan secara ringkas menjadi tiga pendapat.

1⃣ Hukumnya wajib atas setiap orang yang shalat, baik sebagai imam, makmum maupun shalat sendirian, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

↪ Asal peniadaan ini adalah peniadaan sahnya shalat, bukan peniadaan kesempurnaan shalat. ☑Artinya, shalatnya tidak sah.

💬📚 Ini adalah mazhab al-Imam asy-Syafi’i, Ibnu Hazm, al-Imam al-Bukhari, dan ahli hadits selain beliau. Bahkan, al-Imam al-Bukhari rahimahullah dan al-Imam al-Baihaqi rahimahullah membuat tulisan khusus untuk menguatkan pendapat ini.

✏ Mereka memberinya judul al-Qira’ah Khalfal Imam. Pendapat ini dipegangi juga oleh sebagian imam dakwah di masa ini, seperti al-Imam Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz, al-Imam Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin, guru kami yang mulia al-Imam asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i, dan yang lainnya—semoga Allah l merahmati mereka semuanya—.

🔎⌛ Ini adalah makna yang tampak dari hadits-hadits yang ada. Akan tetapi, dalam masalah makmum yang masbuk (terlambat) mereka terbagi menjadi dua pandangan sebagaimana akan diterangkan, insya Allah.
(al-Muhalla 2/266—273, asy-Syarhul Kabir 1/491—493, at-Tahdzib 2/98—99, al-Majmu’ 3/285, asy-Syarhul Mumti’ 3/296-302)

2⃣ Hukumnya wajib atas imam maupun orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, dia dicukupi dengan bacaan imamnya, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah.

🌾Akan tetapi, disenangi bagi makmum untuk membacanya pada saat imam berhenti sebentar setelah membaca al-Fatihah. Jika imam mengeraskan bacaannya, makmum wajib mendengarkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahuawata'ala:

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, mudah-mudahan kalian mendapatkan rahmat.” (al-A’raf: 204)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam:

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَتُهُ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”

(al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad ibni Hanbal 1/156—157, Bada’iush Shana’i 1/358—359, al-Mabsuth 1/183—184, Syarhu Ma’anil Atsar 1/278—285)

3⃣ Hukumnya wajib atas makmum dalam shalat sirriyah. Adapun dalam shalat jahriyah, tidak wajib, bahkan dia hendaknya diam untuk mendengarkan bacaan imamnya.
Ini merupakan pendapat al-Imam Malik, yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya.

✒Syaikhul Islam dalam Majmu’ul Fatawa (23/266—330) memberikan keterangan-keterangan yang indah dan ilmiah untuk menguatkan pendapat ini.
Pendapat ini juga dipegangi oleh beberapa imam dakwah di masa ini, seperti ✅al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani,
✅asy-Syaikh al-Imam Muhammad ibnu Ibrahim Alu asy-Syaikh,
✅asy-Syaikh Abdur Rahman ibnu Nashir as-Sa’di, dan yang lainnya—semoga Allah Subhanahuwata'ala merahmati mereka semuanya—.

(al-Mudawwanah 1/163—160, Mawahibul Jalil 1/518, at-Tamhid 3/173—198, Hasyiatul ‘Adawi 1/228)

🚀⛵ Namun, yang rajih sebagaimana yang telah disebutkan, adalah membaca al-Fatihah wajib bagi imam, makmum dan munfarid, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah, kecuali masbuk.

🔰Seandainya tidak ada hadits Ubadah ibnush Shamit radhiyallahuanh yang dibawakan di atas(1) niscaya pendapat yang kuat adalah yang membedakan atau merinci antara shalat sirriyah dan jahriyah, ⏩ sehingga apabila seorang makmum telah mendengar bacaan al-Fatihah dari imamnya maka gugur kewajibannya membaca al-Fatihah, karena dia mendengarkan dan mengaminkan.

🔓💡Namun kita tidak bisa memegangi pendapat ini karena ada hadits Ubadah radhiyallahuanhu yang merupakan nash dalam masalah ini.

(Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/70)

🔹(insya Allah bersambung)🔹

👣Catatan Kaki:

(1) Yaitu hadits:

كُنَّا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ فَقَرَأ َ رَسُولُ اللهِ n فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرِغَ، قَالَ : لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قُلْنَا : نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِهَا

❗☑ Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaihi disebutkan dengan lafadz:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah).”

🔹Bersambung insyaallah🔹

📬Sumber:

http://asysyariah.com/sifat-shalat-nabi-bagian-9/
#sifat-sholat-nabi
____________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Rabu 17 dzulhijjah 1436H/30 September 2015M Jam 18:25
[4:55 02/10/2015] Admin 5: ~ Bagian 2⃣7⃣ ~

🌀🔑📚 Sifat Shalat Nabi

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
_____________________

💡⌚🚨 Keadaan Masbuk Terkait dengan Kewajiban Membaca al-Fatihah

🍃 Apabila orang yang masbuk dalam shalat berjamaah mendapati imam masih berdiri, ia membaca al-Fatihah karena hukumnya ❗⚠ wajib baginya.

⌛ Namun, apabila ia mendapati imam telah ruku’, ia bertakbir kemudian ruku’, tanpa membaca al-Fatihah. Saat imam bangkit dari ruku’, ia pun mengikutinya.

🌾Dengan ini, ia terhitung beroleh rakaat shalat tersebut walaupun ia tidak membaca al-Fatihah, karena keadaannya sebagai masbuk yang mendapati imam telah ruku’ menggugurkan kewajibannya untuk membaca al-Fatihah.

⛅ Demikian pula apabila orang yang masbuk ini sempat mendapati imam masih berdiri untuk membaca surah dalam Al-Qur’an, namun tidak memungkinkan baginya menyelesaikan bacaan al-Fatihah karena imam ternyata telah ruku’.

🚀Ia pun bertakbir dan ikut ruku’ bersama imam. Adapun al-Fatihah yang belum selesai dibacanya telah gugur darinya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Abu Bakrah radhiyallahuanhu dalam Shahih al-Bukhari berikut ini.

أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ n فَقَالَ: زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“Ia sampai ke Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam (ketika masuk ke masjid) dalam keadaan Nabi sedang ruku’. Ia pun ruku sebelum sampai ke dalam shaf (1). Lalu diceritakan hal itu kepada Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam . Beliau pun bersabda, ‘Semoga Allah menambah semangatmu untuk berbuat kebaikan, namun jangan kamu ulangi perbuatanmu (2)’.” (HR. al-Bukhari no. 783)

🚪Ketika Abu Bakrah radhiyallahuanhu masuk ke dalam shalat berjamaah, ia tidak mendapati qiyam (berdiri untuk membaca surah) karena imam telah ruku’, padahal qiyam merupakan saat dibacanya al-Fatihah.

🍂 Berarti, gugur darinya kewajiban membaca al-Fatihah karena telah berlalu tempatnya.

(Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/69—70)

🔊 Kita katakan kewajibannya gugur karena Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah radhiyallahuanhu menambah satu rakaat dari shalatnya tersebut.

🔰Artinya, Abu Bakrah teranggap beroleh rakaat pertama yang didapatkannya dalam keadaan imam telah ruku’ dan ia sendiri sempat ruku’ bersama imam. Inilah pendapat yang rajih (kuat) menurut kami.

💡🔦 Dalam masalah ini ada pendapat yang lain, yaitu ketika masbuk tidak mendapatkan al-Fatihah sama sekali ataupun tidak sempurna membacanya, ia tidak teranggap mendapatkan satu rakaat dalam shalat.

👓 Pendapat ini dipegangi oleh sebagian muta’akhirin (orang-orang yang belakangan) seperti al-Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar (2/67—69) dan yang lainnya—semoga Allah Subhanahuwata'ala merahmati mereka semua—.

🔑Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah Al-Imam Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

“Ulama berbeda pendapat tentang wajibnya membaca al-Fatihah bagi makmum. Yang rajih, makmum (3) wajib membacanya berdasarkan keumuman sabda Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam :

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

(Muttafaqun alaihi)

🔘Juga sabda beliau Shalallahu'alaihi wa sallam :
لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

”Tampaknya di antara kalian ada yang membaca di belakang imam kalian?” Mereka menjawab, “Ya, kami melakukannya, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Jangan kalian lakukan hal itu selain pada Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.”

(HR. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad yang hasan)

💎Jika imam tidak diam dalam shalat jahriah maka makmum membaca al-Fatihah ini walaupun dalam keadaan imam sedang membaca Al-Qur’an. Setelahnya, dia diam agar bisa mengamalkan dua hadits yang disebutkan di atas.

📌🔓 Apabila makmum lupa atau tidak tahu tentang wajibnya membaca al-Fatihah, gugur darinya kewajiban tersebut, seperti orang yang masuk dalam jamaah dalam keadaan imam sedang ruku’, ia ruku’ bersama imam dan ia mendapat satu rakaat bersama imam, menurut pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama.

🎨 Ini adalah pendapat mayoritas ahlul ilmi berdasarkan hadits Abu Bakrah ats-Tsaqafi radhiyallahuanhu.

📣 Disebutkan bahwa beliau radhiyallahuanhu mendatangi masjid dalam keadaan Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam sedang ruku’. Ia pun ruku’ sebelum masuk ke dalam shaf, kemudian berjalan dalam keadaan ruku’ untuk bergabung dalam shaf.

📝 Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya setelah mengucapkan salam dari shalat beliau:

زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangatmu untuk berbuat kebaikan, namun jangan kamu ulangi perbuatanmu.”

🌻 Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah radhiyallahuanhu mengganti rakaat tersebut. Hadits ini diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahih-nya.

🔘Adapun hadits:

قِرَءَةُ الْإِمَامِ قِرَاءَةٌ لِمَنْ خَلْفَهُ

“Bacaan imam adalah bacaan bagi orang yang di belakangnya.”

🚫adalah hadits dhaif yang tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya. Hal ini telah diperingatkan oleh ulama hadits.

🌓 Seandainya hadits ini sahih, dia ditempatkan sebagai hadits umum yang dikhususkan dengan perintah membaca al-Fatihah (yakni selain al-Fatihah maka bacaan imam adalah bacaan makmum). Wabillahi at-taufiq.”

(Majmu’ Fatawa libni Baz, 11/226—227)

🔹Bersambung insyaallah🔹

🐾 Catatan Kaki:

(1) Sebelum bergabung dalam shaf, Abu Bakrah radhiyallahuanhu telah bertakbiratul ihram, lalu ruku’ dan berjalan masuk ke dalam shaf dalam keadaan ruku’.

(2) Dengan terburu-buru ingin bergabung dengan shaf/tidak ingin ketinggalan rakaat, kemudian melakukan ruku’ sebelum sampai ke dalam shaf lalu berjalan dalam keadaan ruku’ untuk bergabung dalam shaf.

(Fathul Bari, 2/347)

(3) Adapun bagi imam dan munfarid (yang shalat sendirian), membaca al-Fatihah adalah amalan rukun, menurut jumhur ahlul ilmi. Dia tidak bisa gugur sama sekali selama keduanya mampu/bisa membacanya.

(Majmu’ Fatawa libni Baz, 11/236)

📬Sumber:

http://asysyariah.com/sifat-shalat-nabi-bagian-10/

#sifat-sholat-nabi
____________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Jum'at 19 Dzulhijjah 1436H/02 Oktober 2015M Jam 04:50

Posting Komentar

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam. [HR. Al-Bukhori, 6018. Muslim, 47]
© Forum Salafiyyin Sampit. All rights reserved. Premium By Raushan Design