Postingan

~ Bagian 2⃣6⃣ ~

🌀🔑📚 Sifat Shalat Nabi

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
_____________________
🎨📎📄 Perbedaan Pendapat tentang Bacaan al-Fatihah bagi Makmum

📶 Perbedaan ini bisa kita simpulkan secara ringkas menjadi tiga pendapat.

1⃣ Hukumnya wajib atas setiap orang yang shalat, baik sebagai imam, makmum maupun shalat sendirian, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

↪ Asal peniadaan ini adalah peniadaan sahnya shalat, bukan peniadaan kesempurnaan shalat. ☑Artinya, shalatnya tidak sah.

💬📚 Ini adalah mazhab al-Imam asy-Syafi’i, Ibnu Hazm, al-Imam al-Bukhari, dan ahli hadits selain beliau. Bahkan, al-Imam al-Bukhari rahimahullah dan al-Imam al-Baihaqi rahimahullah membuat tulisan khusus untuk menguatkan pendapat ini.

✏ Mereka memberinya judul al-Qira’ah Khalfal Imam. Pendapat ini dipegangi juga oleh sebagian imam dakwah di masa ini, seperti al-Imam Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz, al-Imam Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin, guru kami yang mulia al-Imam asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i, dan yang lainnya—semoga Allah l merahmati mereka semuanya—.

🔎⌛ Ini adalah makna yang tampak dari hadits-hadits yang ada. Akan tetapi, dalam masalah makmum yang masbuk (terlambat) mereka terbagi menjadi dua pandangan sebagaimana akan diterangkan, insya Allah.
(al-Muhalla 2/266—273, asy-Syarhul Kabir 1/491—493, at-Tahdzib 2/98—99, al-Majmu’ 3/285, asy-Syarhul Mumti’ 3/296-302)

2⃣ Hukumnya wajib atas imam maupun orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, dia dicukupi dengan bacaan imamnya, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah.

🌾Akan tetapi, disenangi bagi makmum untuk membacanya pada saat imam berhenti sebentar setelah membaca al-Fatihah. Jika imam mengeraskan bacaannya, makmum wajib mendengarkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahuawata'ala:

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, mudah-mudahan kalian mendapatkan rahmat.” (al-A’raf: 204)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam:

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَتُهُ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”

(al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad ibni Hanbal 1/156—157, Bada’iush Shana’i 1/358—359, al-Mabsuth 1/183—184, Syarhu Ma’anil Atsar 1/278—285)

3⃣ Hukumnya wajib atas makmum dalam shalat sirriyah. Adapun dalam shalat jahriyah, tidak wajib, bahkan dia hendaknya diam untuk mendengarkan bacaan imamnya.
Ini merupakan pendapat al-Imam Malik, yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya.

✒Syaikhul Islam dalam Majmu’ul Fatawa (23/266—330) memberikan keterangan-keterangan yang indah dan ilmiah untuk menguatkan pendapat ini.
Pendapat ini juga dipegangi oleh beberapa imam dakwah di masa ini, seperti ✅al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani,
✅asy-Syaikh al-Imam Muhammad ibnu Ibrahim Alu asy-Syaikh,
✅asy-Syaikh Abdur Rahman ibnu Nashir as-Sa’di, dan yang lainnya—semoga Allah Subhanahuwata'ala merahmati mereka semuanya—.

(al-Mudawwanah 1/163—160, Mawahibul Jalil 1/518, at-Tamhid 3/173—198, Hasyiatul ‘Adawi 1/228)

🚀⛵ Namun, yang rajih sebagaimana yang telah disebutkan, adalah membaca al-Fatihah wajib bagi imam, makmum dan munfarid, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah, kecuali masbuk.

🔰Seandainya tidak ada hadits Ubadah ibnush Shamit radhiyallahuanh yang dibawakan di atas(1) niscaya pendapat yang kuat adalah yang membedakan atau merinci antara shalat sirriyah dan jahriyah, ⏩ sehingga apabila seorang makmum telah mendengar bacaan al-Fatihah dari imamnya maka gugur kewajibannya membaca al-Fatihah, karena dia mendengarkan dan mengaminkan.

🔓💡Namun kita tidak bisa memegangi pendapat ini karena ada hadits Ubadah radhiyallahuanhu yang merupakan nash dalam masalah ini.

(Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/70)

🔹(insya Allah bersambung)🔹

👣Catatan Kaki:

(1) Yaitu hadits:

كُنَّا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ فَقَرَأ َ رَسُولُ اللهِ n فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرِغَ، قَالَ : لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قُلْنَا : نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِهَا

❗☑ Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaihi disebutkan dengan lafadz:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah).”

🔹Bersambung insyaallah🔹

📬Sumber:

http://asysyariah.com/sifat-shalat-nabi-bagian-9/
#sifat-sholat-nabi
____________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Rabu 17 dzulhijjah 1436H/30 September 2015M Jam 18:25

Posting Komentar

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam. [HR. Al-Bukhori, 6018. Muslim, 47]
© Forum Salafiyyin Sampit. All rights reserved. Premium By Raushan Design