Postingan

~ Bagian 2⃣7⃣ ~

🌀🔑📚 Sifat Shalat Nabi

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
_____________________

💡⌚🚨 Keadaan Masbuk Terkait dengan Kewajiban Membaca al-Fatihah

🍃 Apabila orang yang masbuk dalam shalat berjamaah mendapati imam masih berdiri, ia membaca al-Fatihah karena hukumnya ❗⚠ wajib baginya.

⌛ Namun, apabila ia mendapati imam telah ruku’, ia bertakbir kemudian ruku’, tanpa membaca al-Fatihah. Saat imam bangkit dari ruku’, ia pun mengikutinya.

🌾Dengan ini, ia terhitung beroleh rakaat shalat tersebut walaupun ia tidak membaca al-Fatihah, karena keadaannya sebagai masbuk yang mendapati imam telah ruku’ menggugurkan kewajibannya untuk membaca al-Fatihah.

⛅ Demikian pula apabila orang yang masbuk ini sempat mendapati imam masih berdiri untuk membaca surah dalam Al-Qur’an, namun tidak memungkinkan baginya menyelesaikan bacaan al-Fatihah karena imam ternyata telah ruku’.

🚀Ia pun bertakbir dan ikut ruku’ bersama imam. Adapun al-Fatihah yang belum selesai dibacanya telah gugur darinya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Abu Bakrah radhiyallahuanhu dalam Shahih al-Bukhari berikut ini.

أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ n فَقَالَ: زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“Ia sampai ke Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam (ketika masuk ke masjid) dalam keadaan Nabi sedang ruku’. Ia pun ruku sebelum sampai ke dalam shaf (1). Lalu diceritakan hal itu kepada Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam . Beliau pun bersabda, ‘Semoga Allah menambah semangatmu untuk berbuat kebaikan, namun jangan kamu ulangi perbuatanmu (2)’.” (HR. al-Bukhari no. 783)

🚪Ketika Abu Bakrah radhiyallahuanhu masuk ke dalam shalat berjamaah, ia tidak mendapati qiyam (berdiri untuk membaca surah) karena imam telah ruku’, padahal qiyam merupakan saat dibacanya al-Fatihah.

🍂 Berarti, gugur darinya kewajiban membaca al-Fatihah karena telah berlalu tempatnya.

(Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/69—70)

🔊 Kita katakan kewajibannya gugur karena Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah radhiyallahuanhu menambah satu rakaat dari shalatnya tersebut.

🔰Artinya, Abu Bakrah teranggap beroleh rakaat pertama yang didapatkannya dalam keadaan imam telah ruku’ dan ia sendiri sempat ruku’ bersama imam. Inilah pendapat yang rajih (kuat) menurut kami.

💡🔦 Dalam masalah ini ada pendapat yang lain, yaitu ketika masbuk tidak mendapatkan al-Fatihah sama sekali ataupun tidak sempurna membacanya, ia tidak teranggap mendapatkan satu rakaat dalam shalat.

👓 Pendapat ini dipegangi oleh sebagian muta’akhirin (orang-orang yang belakangan) seperti al-Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar (2/67—69) dan yang lainnya—semoga Allah Subhanahuwata'ala merahmati mereka semua—.

🔑Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah Al-Imam Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

“Ulama berbeda pendapat tentang wajibnya membaca al-Fatihah bagi makmum. Yang rajih, makmum (3) wajib membacanya berdasarkan keumuman sabda Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam :

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

(Muttafaqun alaihi)

🔘Juga sabda beliau Shalallahu'alaihi wa sallam :
لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

”Tampaknya di antara kalian ada yang membaca di belakang imam kalian?” Mereka menjawab, “Ya, kami melakukannya, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Jangan kalian lakukan hal itu selain pada Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.”

(HR. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad yang hasan)

💎Jika imam tidak diam dalam shalat jahriah maka makmum membaca al-Fatihah ini walaupun dalam keadaan imam sedang membaca Al-Qur’an. Setelahnya, dia diam agar bisa mengamalkan dua hadits yang disebutkan di atas.

📌🔓 Apabila makmum lupa atau tidak tahu tentang wajibnya membaca al-Fatihah, gugur darinya kewajiban tersebut, seperti orang yang masuk dalam jamaah dalam keadaan imam sedang ruku’, ia ruku’ bersama imam dan ia mendapat satu rakaat bersama imam, menurut pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama.

🎨 Ini adalah pendapat mayoritas ahlul ilmi berdasarkan hadits Abu Bakrah ats-Tsaqafi radhiyallahuanhu.

📣 Disebutkan bahwa beliau radhiyallahuanhu mendatangi masjid dalam keadaan Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam sedang ruku’. Ia pun ruku’ sebelum masuk ke dalam shaf, kemudian berjalan dalam keadaan ruku’ untuk bergabung dalam shaf.

📝 Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya setelah mengucapkan salam dari shalat beliau:

زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangatmu untuk berbuat kebaikan, namun jangan kamu ulangi perbuatanmu.”

🌻 Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah radhiyallahuanhu mengganti rakaat tersebut. Hadits ini diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahih-nya.

🔘Adapun hadits:

قِرَءَةُ الْإِمَامِ قِرَاءَةٌ لِمَنْ خَلْفَهُ

“Bacaan imam adalah bacaan bagi orang yang di belakangnya.”

🚫adalah hadits dhaif yang tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya. Hal ini telah diperingatkan oleh ulama hadits.

🌓 Seandainya hadits ini sahih, dia ditempatkan sebagai hadits umum yang dikhususkan dengan perintah membaca al-Fatihah (yakni selain al-Fatihah maka bacaan imam adalah bacaan makmum). Wabillahi at-taufiq.”

(Majmu’ Fatawa libni Baz, 11/226—227)

🔹Bersambung insyaallah🔹

🐾 Catatan Kaki:

(1) Sebelum bergabung dalam shaf, Abu Bakrah radhiyallahuanhu telah bertakbiratul ihram, lalu ruku’ dan berjalan masuk ke dalam shaf dalam keadaan ruku’.

(2) Dengan terburu-buru ingin bergabung dengan shaf/tidak ingin ketinggalan rakaat, kemudian melakukan ruku’ sebelum sampai ke dalam shaf lalu berjalan dalam keadaan ruku’ untuk bergabung dalam shaf.

(Fathul Bari, 2/347)

(3) Adapun bagi imam dan munfarid (yang shalat sendirian), membaca al-Fatihah adalah amalan rukun, menurut jumhur ahlul ilmi. Dia tidak bisa gugur sama sekali selama keduanya mampu/bisa membacanya.

(Majmu’ Fatawa libni Baz, 11/236)

📬Sumber:

http://asysyariah.com/sifat-shalat-nabi-bagian-10/

#sifat-sholat-nabi
____________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Jum'at 19 Dzulhijjah 1436H/02 Oktober 2015M Jam 04:50

Posting Komentar

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam. [HR. Al-Bukhori, 6018. Muslim, 47]
© Forum Salafiyyin Sampit. All rights reserved. Premium By Raushan Design