Dititipi Beli Barang, Ambil Untung.
=========================

♻Soal_:
Jika kita dititipi seseorang untuk membelikan barang dan ketika kita membeli barang tersebut kita mendapatkan potongan harga karena kita biasa menjual barang tersebut jika ada pesanan. Bolehkah kita mengambil untung dan memberi harga kepada si penitip dengan harga jual di pasaran?

✅Jawaban:_
Jika posisi kita adalah wakil (hanya diminta untuk membelikan), tidak boleh mengambil keuntungan dan diskon harus kembali kepada yang meminta tolong. Jika kita adalah pedagang, tidak masalah mencari untung atau diberi harga pasar dan diskon untuk kita.

Jika kita adalah seorang makelar, tergantung kesepakatan dengan yg meminta tolong. Bisa jadi, kita hanya diberi upah atas jasa kita, maka harga sesuai pasaran dan diskon kembali kepada dia; Atau kita diberi keleluasaan untuk mencari untung, maka kita bisa mencari barang dengan harga di bawah pasar plus diskon untuk kita. Wallahu a’lam.

Tanya Jawab Ringkas Edisi 105 : Majalah Islam AsySyariah - http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/


✏grup radio al-itishom smg

Posting Komentar

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam. [HR. Al-Bukhori, 6018. Muslim, 47]
© Forum Salafiyyin Sampit. All rights reserved. Premium By Raushan Design