Postingan

USTADZ MENJAWAB

🇮🇩🍃USTADZ  MENJAWAB🍃🇮🇩 ❓

( Soal no 255 )
Bismillah ,
( Pertanyaan titipan ).
Ustadz mohon dijawab segera.adik sya (awam)berada di kota X  ada masalah keluarga secara garis besar istri adik sya kurang hormat terhadap suami bahkan uang nafkah bulanan ketika dikasihkan malah disebar/ dihamburkan dan dg anak agak keras dan sdah di beri nasehat banyak tetap saja tdak hormat dan berani dg suami.dg alasan masalah diatas dan karena kelakuan thd anak bolehkan seorang suami tadi meninggalkan istri ditangerang pulang ke jogja dg membawa anaknya sekalian, terlepas dari kekurangan seorang suami.
Catatan .istri kerja diperusahaan dan suami kerja jg di pt dg gaji pas2 an.sdah dinasehati tinggal dirumah mengurus anak tetap tdk mau.jazaakallah khairan atas jawabanannya.

💺 Di Jawab oleh Al Ustad Abu Khuzaimah murid  Al Ustad Luqman Ba'abduh.(Muqim di Kota Padang Pengajar  Ma'had Silsilatush Sholihin )

📗Jawaban:
SUAMI MENINGGALKAN ISTRI YANG NUSYUZ

Tidak boleh bagi suami meninggalkan istri yang Nusyuz.

Nusyuz adalah Keadaan seorang istri yang tidak taat kepada suami, dengan cara mendurhakainya, baik dengan perbuatan maupun perkataan. (Tafsir As sa’di : 158)
Allah berfirman :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ....
Artinya: “dan istri-istri kalian yang kalian takutkan keadaan Nusyuz mereka, maka nasehatilah mereka , boikotlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka.  Jika mereka mematuhi kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan yang menyusahkan mereka…(Surat An Nisa 34)

Dari Ayat ini dapat kita ambil faedah, Jika istri mengalami nusyuz maka yang harus dilakukan suami adalah bertahap dari yang paling mudah :

Tahapan pertama: Menasehati, tentang hukum ketaatan kepada suami, dan akibat maksiat kepadanya.

Tahapan kedua : Jika tahap pertama tidak berhasil maka hendaklah dia didiamkan di tempat tidurnya dengan tidak tidur bersamanya dan tidak menjima’inya,dengan kadar sampai tercapai tujuan yaitu rujuknya istri.

Tahapan ketiga: Jika tahap kedua tidak berhasil, maka dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan/mencederai (diringkas dari tafsir As Sa’di hal 158)
Tanbih: Akan tetapi jika sang suami mengkhawatirkan akibat yang buruk dari kekerasan istri kepada anak, maka boleh bagi dia untuk menjauhkan anak dari istri, kecuali kalau anak tersebut masih kecil sekali butuh kepada ibunya, bersamaan dengan dia terus mencari solusi terhadap masalah mereka suami isteri

Allahu a’lam.
Ada tambahan sedikit ini👇🏻
tambahan untuk masalah nusyuz:  jika sang istri tetap tidak berubah, maka hendaklah mereka menunjuk orang yg dipercaya dari pihak istri dan dari pihak suami, untuk mencari solusi, jika tidak ada solusi maka jalan terakhir adalah talak, dan ini adalah jalan yg paling buruk,  Allahu a'lam.

✏Dipublikasi Oleh:

bit.ly/UstadzMenjawab

WA=
🇮🇩🍃USTADZ  MENJAWAB🍃🇮🇩

Posting Komentar

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam. [HR. Al-Bukhori, 6018. Muslim, 47]
© Forum Salafiyyin Sampit. All rights reserved. Premium By Raushan Design