Shalat Tarawih dan Shalat Id Dilaksanakan di Rumah-Rumah Pada Kondisi Berlanjutnya Pandemi Corona

Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi: Shalat Tarawih dan Shalat Id Dilaksanakan di Rumah-Rumah Pada Kondisi Berlanjutnya Pandemi Corona

(Sumber:  www.spa.gov.sa/2075735)

Jumat 24/8/1441 H bertepatan 17/04/2020 M

Riyadh, 24 Sya’ban 1441 H, 17 April 2020 M

Yang Mulia Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi yang merupakan Ketua Komisi Ulama Senior dan Ketua Umum Direktorat Jenderal Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu asy-Syaikh menjelaskan bahwa apabila shalat tarawih dan shalat id tidak memungkinkan dilaksanakan di masjid-masjid karena tindakan-tindakan preventif yang ditempuh oleh lembaga-lembaga khusus dalam rangka menanggulangi penyebaran pandemi corona, masyarakat hendaklah melaksanakan shalat tersebut di rumah masing-masing.

Hal ini disebutkan dalam jawaban-jawaban Yang Mulia Syaikh atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan terkait (amalan) pada bulan Ramadhan apabila pandemi berlanjut.

• Pertanyaan pertama:
Apakah disyariatkan shalat tarawih di rumah?

Yang Mulia Syaikh menjawab,
“Terkait permasalahan shalat tarawih di rumah masing-masing pada bulan Ramadhan tahun ini karena tidak memungkinkan pelaksanaannya di masjid-masjid disebabkan tindakan-tindakan preventif yang ditempuh oleh lembaga-lembaga khusus penanggulangan virus corona baru, masyarakat hendaklah melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing agar mendapatkan keutamaan menegakkan malam-malam Ramadhan yang berbarakah. Sebab, telah disebutkan dalam hadits sahih bahwa Nabi _shalallahu alaihi wasallam_ shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah beliau. Demikian pula merupakan hal yang sudah diketahui bersama bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah dan tidak wajib.”

• Pertanyaan kedua:
Apakah disyariatkan shalat id di rumah masing-masing?

Beliau menjawab,
“Apabila keadaan saat ini berlanjut sehingga shalat id tidak mungkin dilakukan di lapangan-lapangan dan masjid-masjid yang khusus untuk melaksanakannya, shalat id hendaklah dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa disertai khutbah setelahnya.
Telah terbit fatwa dari Lembaga Tetap Urusan Fatwa yang di dalamnya menyebutkan, ‘Barang siapa yang tertinggal dari shalat id dan dia ingin mengqadhanya, disunnahkan baginya untuk melaksanakannya sesuai tata cara shalat id tanpa disertai khutbah setelahnya.’

Mengqadha shalat id bagi makmum yang tertinggal dari shalatnya imam, hukumnya sunnah. Maka dari itu, melaksanakan shalat id (di rumah) bagi orang-orang yang tidak ditegakkan shalat id di negerinya tentu lebih disyariatkan. Hal itu merupakan penegakan terhadap syiar Islam sesuai dengan kadar kemampuan.

Allah subhanahu wa taala berfirman,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Bertakwalah kalian kepada Allah (semaksimal mungkin) sesuai kesanggupan kalian.”

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga bersabda

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian untuk melaksanakan sesuatu, lakukanlah (semaksimal mungkin) sesuai kemampuan kalian.”


• Pertanyaan ketiga:
Sudah diketahui bersama bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah bersamaan dengan selesainya pelaksanaan shalat id. Padahal bisa jadi, shalat id tidak diselenggarakan di kota-kota kecuali di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pertanyaannya, kapankah batas waktu terakhir pembayaran zakat fitrah bagi kota-kota lain selain Makkah dan Madinah? Kapankah batas waktu terakhir disyariatkannya takbir (takbiran, Jw) yang dimulai sejak malam terakhir bulan Ramadhan jika shalat id tidak diselenggarakan?

Beliau menjawab,
“Batas waktu terakhir pembayaran zakat fitrah, takbir malam id dan pagi hari id di daerah yang tidak menyelenggarakan shalat id adalah beberapa saat setelah terbitnya matahari yang cukup untuk penyelenggaraan shalat id di daerah tersebut.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan menganjurkan semua pihak untuk memanfaatkan hari-hari Ramadhan yang berbarakah ini dengan memperbanyak doa, istigfar, dan memohon kepada Allah _azza wa jalla_ agar menjaga Pelayan Dua Tanah Suci (Raja Salman) serta putera mahkota, memberikan kesehatan kepada keduanya, membimbing ucapan dan perbuatannya, serta membalas keduanya dengan balasan terbaik atas segala yang mereka curahkan berupa kerja keras dan sumbangsih kemanusiaan untuk Kerajaan Arab Saudi, warga negaranya, para ekspatriat yang bermukim di dalamnya, seluruh kaum muslimin di setiap tempat dan masyarakat internasional.

Serta hendaklah banyak berdoa agar Allah mengasihi hamba-Nya, kaum muslimin dan masyarakat dunia seluruhnya, dengan mengangkat wabah pandemi ini dari negeri kita secara khusus dan dari seluruh dunia.”


Sumber:
www.spa.gov.sa/2075735

Kunjungi
https://bit.ly/3coE9Me

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram
http://telegram.me/forumsalafy

Posting Komentar

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam. [HR. Al-Bukhori, 6018. Muslim, 47]
© Forum Salafiyyin Sampit. All rights reserved. Premium By Raushan Design